Lewati navigasi

Kebijakan Privasi

Cara Lapor Padang memproses informasi untuk pengaduan dan komunikasi layanan publik.

Tentang Layanan

Lapor Padang adalah layanan Pemerintah Kota Padang yang dikelola oleh Padang Command Center untuk menerima pengaduan, informasi, dan komunikasi layanan publik. Kebijakan ini menjelaskan pemrosesan informasi pada portal Lapor Padang, Webchat, dan kanal komunikasi yang terhubung.

Data yang Kami Proses

  • Nama atau alias serta informasi kontak yang diberikan, seperti nomor telepon atau alamat email.
  • Judul, uraian, pesan, dan informasi lain yang disampaikan dalam laporan, Webchat, atau percakapan layanan.
  • Lokasi kejadian dan lampiran pendukung, jika warga memilih untuk mengirimkannya.
  • Kode tracking, nomor tiket, status penanganan, dan informasi tindak lanjut layanan.
  • Untuk Instagram Direct Message, isi pesan serta pengenal minimum akun, percakapan, kanal, pesan dari penyedia kanal, dan waktu kejadian yang diperlukan untuk menghubungkan pesan dengan percakapan yang benar.
  • Metadata operasional yang diperlukan untuk keamanan, pencatatan aktivitas, penugasan, perutean, dan keandalan layanan.

Pengenal akun dan percakapan Instagram diproses sebatas yang diperlukan untuk mengenali pengirim, kanal, dan rangkaian pesan layanan. Data profil lain di luar kebutuhan tersebut tidak diperlukan oleh Lapor Padang.

Sumber Data

Informasi dapat berasal dari formulir pengaduan, Webchat, Instagram Direct Message, lampiran atau lokasi yang dikirim warga, serta aktivitas petugas ketika memeriksa, meneruskan, dan menindaklanjuti layanan.

Tujuan Penggunaan

  • Menerima dan memahami pengaduan atau informasi layanan publik.
  • Mengenali laporan atau percakapan yang relevan dan memberikan tanggapan.
  • Meneruskan penanganan kepada petugas atau unit layanan yang berwenang.
  • Memantau status dan riwayat penanganan layanan.
  • Menjaga keamanan, auditabilitas, dan integritas operasional layanan.

Instagram Direct Message digunakan sebagai kanal komunikasi layanan publik, bukan sebagai sarana iklan atau pemasaran Lapor Padang.

Kanal Pihak Ketiga

Komunikasi yang dikirim melalui kanal pihak ketiga, termasuk Instagram dan layanan Meta, juga tunduk pada kebijakan platform tersebut. Pemerintah Kota Padang tidak mengendalikan pemrosesan independen yang dilakukan oleh penyedia platform pihak ketiga.

Akses terhadap Data

Akses dibatasi sesuai peran dan kewenangan petugas yang menangani layanan. Informasi dapat diteruskan kepada unit layanan yang relevan sepanjang diperlukan untuk pemeriksaan, penugasan, tindak lanjut, atau penyelesaian pengaduan.

Penyimpanan dan Keamanan

Data disimpan selama diperlukan untuk penyelenggaraan layanan, penanganan pengaduan, kebutuhan administrasi atau audit, dan/atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Lapor Padang menerapkan pengamanan teknis dan organisasi yang wajar, namun tidak menyatakan bahwa setiap risiko keamanan dapat dihilangkan sepenuhnya.

Penghapusan atau Permintaan Terkait Data

Warga dapat meminta peninjauan atas informasi pribadi yang terkait dengan laporan atau percakapan layanan. Setiap permintaan perlu memuat informasi yang cukup untuk menemukan data yang dimaksud dan dapat memerlukan verifikasi identitas atau kepemilikan.

Pelajari proses permintaan penghapusan data

Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan layanan atau ketentuan yang berlaku. Versi yang berlaku ditampilkan pada halaman ini.

Kontak dan Kanal Resmi

Permintaan terkait privasi atau data layanan dapat disampaikan melalui email resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang:

diskominfo@padang.go.id

Subjek yang disarankan: Permintaan Privasi/Data Lapor Padang. Nomor darurat 112 tidak digunakan untuk permintaan privasi atau penghapusan data.